Blogger Template by Blogcrowds

.

:: WELCOME To ♥HSI♥ ::

Magic Without Limit Of Time And Space Will Become True With Our Imagination




DRACO DORMIENS NUNQUAM TITILANDUS!

Aula Besar HSI

Aula Besar HSI
Selamat datang di ♥HSI♥, Perhatikan langkah kalian bila menginjak tangga-tangga jebakan, beberapa patung Baju zirah bisa menyesatkan, beberapa Hantu Bisa menjadi sahabat, jangan percaya pada lukisan kesatria Sinting dan jangan berdiri terlalu dekat di tepi danau atau tepi Hutan terlarang, dan selalu perhatikan Cuaca yang mungkin Pada musim ini Agak berangin,

BAB I ( UMUM )

Penting; Tidak ada kepala sekolah di HSI, sebab di sini kita adalah keluarga, di mana staff adalah orang tua dan member adalah anak didik nya.

Pasal 1
1.1. Dilarang Promosi dalam bentuk apapun di great hall HSI siapapun itu tanpa seizin Staff dan Proffesor
1.2. Para prefek dan siswa hanya boleh memiliki 1 asrama saja, kecuali para Staff pengajar.
1.3. Dilarang keras berada di HSI pada jam 00.00 WIB -05.00 WIB).
1.4. Semua members HSI diwajibkan menulis Identitas asrama di ahir tulisan dinding nya. Dan tidak boleh menulis pesan dinding yang bersifat sindiran Sukuisme, Agamanisme, Rassisme, dan budaya (SARA).
1.5. Para prefek dan siswa diwajibkan menjawab soal soal ujian HSI

Pasal 2
2.1. Dilarang pacaran di great hall HSI
2.2. Dilarang merayakan perayaan apapun di great hall HSI tanpa seizin admins.



BAB II ( STAFF HSI )



Pasal 1 (Profesor)
1.1. Prof wajib memberikan materi pelajaran dibidang mereka masing-masing
sesuai jadwal yang ditentukan.
1.2. Prof berhak menegur siswa-siswi HSI yang melanggar aturan.HSI.
1.4. Jabatan Prof dipegang untuk selamanya Terkecuali mengundurkan diri atau hal-hal lain yang mengaharuskan melepaskan jabatan nya.
1.5. Prof berhak berada di great hall HSI kapanpun tanpa terikat jam malam.

Pasal 2 (Prefek)
2.1. Prefek wajib hadir di asrama masing-masing setiap harinya.
2.2. prefek berhak menegur siswa-siswi asrama mereka.
2.3. Prefek merupakan orang yang menjadi teladan bagi siswa-siswi asramanya.
2.4. Jabatan Prefek dipegang dalam kurun waktu 1 tahun.


BAB III (ASRAMA)

Pasal 1
1.1. Kepala Asrama merupakan Hukum tertinggi di asrama masing-masing.
1.2. Siswa-siswi asrama merupakan orang-orang yang sudah mengikuti shorting hat.
1.3. Siswa-siswi asrama berhak berada di asramanya kapanpun tanpa terikat jam malam.
1.4. Siswa-siswi bebas melakukan aktifitas di asrama mereka.
1.5. Siswa-siswi berhak menegur prefek,Kepala Asrama apabila mereka melakukan pelanggaran.


BAB IV ( SANKSI-SANKSI )

Pasal 1 ( Sanksi Ringan)
1.1. Apabila terjadi pelanggaran pertama maka siswa akan mendapatkan sanksi berupa teguran dari prefek.
1.2. Sanksi pertama berupa meminta maav di great hall HSI sebanyak 10 kali dan di asrama sebanyak 5 kali.
1.3. Sanksi pertama berupa di block dari HSI dan Asrama selama 3 hari penuh.

Pasal 2 (Sanksi Sedang)
2.1 Apabila terjadi pelanggaran kedua maka siswa akan mendapatkan sanksi dari Kepala
Asrama dan Staff pengajar.
2.2 Sanksi kedua berupa meminta maav di great hall HSI sebanyak 50 kali dan di asrama sebanyak 20 kali.
2.3 Sanksi kedua berupa di block dari HSI dan Asrama selama 1 minggu penuh.






0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

RAMALAN - - JODOH - -